Penggagalan Penyelundupan Paket Kristal Bening ke dalam Rutan Bangli

Bangli – Petugas Rutan Bangli telah berhasil menggagalkan penyelundupan barang kristal bening yang diduga narkoba berupa paket sabu-sabu (SS) diperkirakan seberat 2,93 gram brotto dari seseorang yang menitipkan barang bawaan dan ditujukan kepada Warga Binaan Rutan Bangli pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018, adapun keronologis kejadiannya sebagai berikut:

  1. Pukul 15.30 WITA ada seseorang pengendara sepeda motor (Alfan Supiyanto) berhenti didepan kantor Rutan Bangli yang akan menitipkan barang bawaan dalam bungkusan kresek plastik kepada seorang napi yang bernama Agus Erna Wijayanti penghuni Wisma Windu (wisma khusus penghuni wanita). Setelah diijinkan masuk oleh Petugas P2U an. I Ketut Wisma Adi Putra, barang bawaannya digeledah yang disaksikan oleh pembawa barang tersebut dan petugas an. I Ketut Sukma Putra. Dari hasil penggeledahan tersebut didalam kaleng pring las ditemukan paket serbuk putih yang diduga barang narkoba jenis sabu-sabu diperkirakan seberat 2,93 gram brutto. Pada saat ditanya pengunjung/pembawa barang titipan tersebut mengakui bahwa itu barang miliknya.
  2. Pukul 15.40 WITA seijin Komandan jaga, petugas P2U melaporkan hasil temuannya kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Bangli untuk segera mendapatkan petunjuk dan tindak lanjut penyelesaiannya.
  3. Pukul 15.50 WITA Kepala Kesatuan Pengamanan (KPR) an. Dewa Agung Gede Putra Asmara melaporkan kejadian ini kepada Kepala Rumah Tahanan Negara Bangli. Setelah berkoordinasi dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali diberikan petunjuk untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian Resor Bangli.
  4. Pukul 16.00 WITA Kepala Satuan Narkoba Polres Bangli dan beberapa anggotanya tiba di Rutan Bangli dan langsung berkoordinasi dengan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan untuk mengambil langkah selanjutnya.

Sebagai tindak lanjut dari hasil temuan diatas, pada saat itu juga paket serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dan satu buah Hard Phone telah diserahkan kepada Kepala Satuan Narkoba Polres Bangli untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sedangkan si pengantar barang titipan telah diamankan dan dilakukan penahanan di Polres Bangli.

Penggagalan di Rutan Bangli

 


Cetak   E-mail