KONFERENSI PERS

Denpasar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali di dampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Divisi Administrasi, Kepala Bidang Lalintuskim, Ka.Kanim Kelas II Singaraja dan Kasi Wasdakim Kanim  Kelas II Singaraja menyelenggarakan Konferensi Pers di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Bali pada tanggal 15 Agustus 2018. Kepala Kantor Wilayah menyampaikan kronologis penangkapan buronan Warga Negara Asing (WNA) atas nama Charles George Albert sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018 pukul 03.00 WITA di salah satu penginapan

di bilangan Sanur, Denpasar Selatan Tim Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja dibantu oleh aparat Kepolisian Polsek Denpasar Selatan menggelar operasi penangkapan DPO atas nama CHARLES GEORGE ALBERT alias KOMANG ELI AGUS HERMANTO (Lk) (35 tahun) warga Negara Nigeria untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum karena telah disangkakan melakukan Tindak Pidana Keimigrasian pasal 126 huruf c Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian “setiap orang yang dengan sengaja memberikan data  yang tidak sah atau keterangan  yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen  Perjalanan  Republik  Indonesia  bagi  dirinya  sendiri  atau  orang  lain  dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”

Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng.

Operasi penindakan ini merupakan titik kulminasi dari rentetan peristiwa sebelumnya yang dimulai pada tanggal 02 Mei 2018 dimana yang bersangkutan atas nama CHARLES GEORGE ALBERT yang menggunakan nama KOMANG ELI AGUS HERMANTO dengan maksud mengelabui petugas di Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja untuk memperoleh paspor RI secara tidak sah. Perbuatan yang bersangkutan ini  berhasil diketahui dan digagalkan oleh petugas wawancara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja mengeluarkan surat perintah penyidikan pada tanggal  03  Mei  2018  namun  yang  bersangkutan  melakukan  upaya  perlawanan  hukum dengan mengajukan upaya Praperadilan pada tanggal 27 Juli 2018.

Pada tanggal 03 Agustus 2018 Pengadilan Negeri Singaraja mengeluarkan penetapan penolakan permohonan Praperadilan dari Tersangka.

Atas penetapan pengadilan tersebut Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja telah memanggil tersangka secara patut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum, namun dikarenakan tidak diketahui keberadaanya maka tersangka ditetapkan sebagai DPO.

Dalam rangka pencarian DPO, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja telah menempatkan petugas dibeberapa titik seperti Pelabuhan Laut Gilimanuk dan Padang Bai serta Pelabuhan Udara Ngurah Rai dan mengirimkan petugas kebeberapa tempat yang dicurigai.  Setelah dilakukan pencarian selama 2 minggu terhadap Tersangka, Tim berhasil menangkap sebagaimana tersebut diatas.

Atas keberhasilan ini kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja beserta jajaran serta Polda Bali pada umumnya cq. Polresta Denpasar cq. Polsek Denpasar Selatan yang telah membantu keberhasilan penangkapan DPO ini.

Pers Konferensi


Cetak   E-mail