PENETAPAN KAWASAN BERBUDAYA HKI TAHUN 2014 OLEH MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I.

 DSC0067

Badung - Acara penyerahan Penghargaan Penetapan Kawasan Berbudaya HKI Tahun 2014 dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2014 dengan mengambil tempat di Hotel Courtyard Marriot Nusa Dua Bali. Pada acara ini dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan HAM R.I. Bapak Amir Syamsudin beserta Ibu Evi Amir Syamsudin, hadir pula Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Bapak Kompiang Adnyana beserta Ibu, Bapak Wakil Gubernur Propinsi Bali, Bapak Bupati Bangli, Bapak Bupati Gianyar, Bapak Wakil Wali Kota Denpasar, dan Bapak Rektor Uiversitas Udayana. Acara yang berlangsung dalam suasana yang hangat dan meriah tersebut diawali dengan tarian penyambutan yang dilanjutkan dengan Laporan dari Bapak Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBArb selaku Direktur Jenderal (HKI) Hak Kekakayaan Intelektual, disusul dengan sambutan dari Bapak Gubernur Propinsi Bali yang diwakili oleh Bapak Wakil Gubernur Propinsi Bali   ( I Ketut Sudikerta ).

Acara kemudian dilanjutkan dengan Penetapan Kawasan Berbudaya HKI dan Penyerahan Sertifikat/Penghargaan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang didampingi oleh Direktur Jenderal HKI kepada Pemerintah Propinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, pemerintah Kabupaten Bangli, Pemerintah Kabupaten Gianyar, Universitas Udayana, Penghargaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Bali sebagai kota budaya banyak memiliki kekayaan komunal yang dikembangkan dengan baik oleh pemerintah daerah setempat.

Usai Penyerahan Penghargaan, dilanjutkan dengan sambutan dari Menteri Hukum dan HAK Asasi Manusia R.I. Bapak Amir Syamsyudin, dimana dalam sambutannya Beliau mengatakan bahwa    sudah saatnya pemangku kepentingan melakukan pendataan kekayaan intelektual. Dibutuhkan perlindungan hukum kekayaan intelektual, khususnya wilayah Bali. Hanya dengan sistem perlindungan hak Kekayaan Intelektual yang baik diharapkan menjadi tulang punggung perekonomian dan kemakmuran bangsa. Untuk itu Pemerintah Provinsi Bali diharapkan melakukan inventarisasi tradisional knowlegde dan ekspresi budaya. Selain itu, Pemprovjuga diminta untuk menerbitkan peraturan khusus yang bertujuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual ( HKI ).

 DSC0051

 

 

 DSC0054


Cetak   E-mail