KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI DENPASAR MELAKUKAN TINDAKAN ADMINISTRASI KEIMIGRASIAN TERHADAP WNA

Denpasar- Jumat(22/3) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan tindakan administrasi keimigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) bernama Eduardo Conceicao Ximenes E Santos Gama, kelahiran Dili, 11 Februari 1997 dengan Nomor Paspor C0113817. Paspor tersebut berlaku sampai dengan tanggal 27 Januari 2021. WNA yang bersangkutan di deportasi ke Negara asalnya di karenakan izin tinggal yang dimiliki sudah berakhir (over stay) lebih dari 60 (enam puluh) hari. Proses pendeportasian dilaksanakan pukul 10.45 WITA dengan menggunakan penerbangan Sriwijaya Air melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Terhadap yang bersangkutan selain dilakukan pendeportasian juga dicantumkan dalam daftar penangkalan selama 6 (enam) bulan.

Tindakan Administrasi Keimigrasian

Cetak