FOCUS GROUP DISCUSSION PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM PROVINSI BALI

15 FGD SABER PUNGLI

Selasa, 15 Oktober 2019, Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dilaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali. Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Satgas Saber Pungli (Bapak Widiyanto Poesoko), Anggota Kelompok Ahli Satgas Saber Pungli (Bapak Adi Warman), Ketua Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli (Bapak Nugroho), Ketua Intelijen Satgas Saber Pungli (Bapak Nugroho S. Budi), Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali (Bapak Sutrisno), Inspektur Pengawas Daerah Polda Bali, Perwakilan UPP Kota Denpasar, Perwakilan Dari Polresta Denpasar, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali. Acara diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali dimana Beliau menyampaikan selamat datang kepada para narasumber dan peserta yang mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pemberantasan pungutan liar sehingga mendapatkan pencerahan mengenai bentuk - bentuk pungutan liar. Kemudian dilanjutkan dengan paparan Sekretaris Satgas Saber Pungli yang memberikan pengertian mengenai pungli, dampak dari adanya praktek pungli hingga titik - titik rawan tempat terjadinya praktek pungli. Disamping itu Beliau juga menyampaikan mengenai Peraturan Presiden mengenai Satgas Saber Pungli dan Struktur Organisasi Satgas Saber Pungli.
Setelah paparan Sekretaris Satgas Saber Pungli Selesai, Kemudian dilaksanakan Penyematan Pin Saber Pungli Dari Sekretaris Saber Pungli Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.

Berikutnya Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali (Bapak Faisol Ali) bertindak sebagai moderator dalam Focus Group Discussion (FGD) Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali yang memandu proses paparan materi oleh narasumber serta diskusi dari para peserta FGD yang ingin lebih mengetahui bentuk-bentuk dari kegiatan yang disebut sebagai pungutan liar. Narasumber yang pertama, Bapak Adi Warman memberikan materi dengan tema Upaya Pencegahan Pungli di Kanwil dan UPT Di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali, Narasumber yang kedua Bapak Nugroho memberikan materi dengan tema Upaya Pencegahan Pungli dalam rangka pembangunan ZI menuju WBK/WBBM dan Narasumber yang terakhir Bapak Nugroho S. Budi memberikan materi dengan tema Peran Intelijen Dan Modus Operandi Tindakan Pungutan Liar di Sentra Pelayanan Publik.

15 FGD SABER PUNGLI2


Cetak   E-mail