PENUTUPAN KONFERENSI NASIONAL BANTUAN HUKUM II DALAM RANGKA PERLUASAN AKSES KEADILAN MELALUI OPTIMALISASI LAYANAN BANTUAN HUKUM YANG BERKUALITAS

3Kamis, 12 September 2019 Kepala Pusat Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum BPHN (M.Yunus Affan) yang mewakili Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI menutup secara resmi Konferensi Nasional II Bantuan Hukum dalam Rangka Perluasan Akses Keadilan Melalui Optimalisasi Layanan Bantuan Hukum Yang Berkualitas di Hotel Prime Plaza Sanur - Bali. Sebelum menutup kegiatan tersebut, pada masing-masing perwakilan fasilitator Empat Kelompok Kerja melaporkan hasil rapat Pokjanya dihadapan undangan yang hadir dalam kegiatan Konferensi tersebut. Selanjutnya, Kepala Pusat Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum BPHN (M.Yunus Affan) yang mewakili Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H, M.Hum, C.N. selaku Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI membacakan sambutan Penutupan Konferensi Nasional Bantuan Hukum II. Beliau mengatakan bahwa BPHN saat ini intens menggarap revisi payung hukum bagi Paralegal ini dengan memperbaharui beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Sebaran dari 524 OBH/LBH yang telah diverifikasi dan akreditasi periode 2018 s.d. 2021 masih belum merata, terdapat Provinsi yang minim jumlah OBH/LBH serta OBH/LBH yang terakreditasi pun banyak terkonsentrasi di Ibukota Provinsi sehingga banyak kabupaten/kota yang tidak memiliki OBH/LBH. Hanya terdapat 215 kabupaten/kota yang memiliki OBH/LBH dari total 514 kebupaten/kota se-Indonesia, hal ini berarti masih terdapat 299 kabupaten/kota yang memiliki OBH/LBH dan oleh karena itu butuh keseriusan serta komitmen yang tinggi dari negara terhadap upaya penguatan akses keadilan melalui bantuan hukum bagi kelompok orang miskin atau marginal agar mereka dapat merasakan makna equality before the law.

Dokumentasi FotoWhatsApp Image 2019 09 12 at 02.51.05


Cetak   E-mail