UPACARA PEMBERIAN REMISI OLEH GUBERNUR BALI DI LAPAS KELAS IIA KEROBOKAN

17 REMISILAPAS

Sabtu, 17 Agustus 2019 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan dilaksanakan Upacara Pemberian Remisi Umum kepada Narapidana. Acara dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Badung, Kapolresta Denpasar, Dandim Badung, Kapolres Badung, Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar, Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrator Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.
Gubernur Bali (Bapak I Wayan Koster) bertindak sebagai Pembina Upacara. Acara diawali dengan fragmentari yang dipersembahkan oleh warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kerobokan yang bekerjasama dengan Yayasan Dwijendra. Kemudian dilanjutkan dengan pemberian remisi kepada perwakilan narapidana oleh Gubernur Bali. Dalam laporannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (Bapak Sutrisno) menyampaikan untuk seluruh wilayah Bali, Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum I adalah sebanyak 1705 orang dan Remisi Umum II (langsung bebas) sebanyak 73 orang, sedangkan khusus untuk Lapas Kerobokan narapidana yang mendapatkan Remisi Umum I sebanyak 694 orang dan Remisi Umum II sebanyak 47 orang. Dimana dari 73 orang yang mendapatkan Remisi Umum II di seluruh wilayah Bali, 5 diantaranya adalah Warga Negara Asing. Dalam amanatnya Gubernur Bali membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang menyampaikan bahwa pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan tetapi lebih dari itu karena remisi merupakan apresiasi Negara kepada warga binaan pemasyarakatan yang berhasil menunjukkan perubahan prilaku dan diharapkan seluruh warga binaan pemasyarakatan selalu patuh terhadap hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan maupun sesama manusia. Acara kemudian diakhiri dengan ramah tamah.

DOKUMENTASI FOTO:17 REMISILAPAS2


Cetak   E-mail