KAKANWIL MEMBUKA KEGIATAN PENINGKATAN KOMPETENSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TAHUN 2019

7 BIMTEK KANIMDPS

Denpasar - Rabu, 7 Agustus 2019 pukul 09.00 Wita Bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, dilakasanakan kegiatan Bimtek dalam rangka Peningkatan Kompetensi Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2019 dengan tema “Kajian Yuridis Terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Bapak Sutrisno) yang sebelumnya dalam sambutannya menyampaikan agar seluruh peserta serius dalam mengikuti materi yang akan diberikan para narasumber karena jika dibandingkan dengan daerah lain, Bali merupakan daerah yang sangat unik, yang banyak memiliki nilai-nilai spiritual dan bisa tumbuh berkembang oleh karena itu perlu adanya orang yang berkompeten dalam membentuk peraturan-peraturan agar tidak bertentangan dengan aturan adatnya. Adapun narasumber selain dari Kanwil Kemenkumham Bali juga dari Akademisi Universitas Udayana (Prof. Dr. I Wayan Windia, SH.,M.Si.) dan Kepala Biro Hukum Provinsi Bali (Ida Bagus Gede Sudarsana, SH.) dengan moderator Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (ibu Sutirah). Kegiatan ini diikuti oleh 30 (tiga puluh) orang peserta dari Biro Hukum Provinsi Bali, DPRD Provinsi Bali, DPRD Kota Denpasar, DPRD Kabupaten Badung, Bagian Hukum Kota Denpasar, Bagian Hukum Kabupaten Badung, Bagian Hukum Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Kabupaten Tabanan, Bagian Hukum Kabupaten Bangli, Bagian Hukum Kabupaten Gianyar, Bagian Hukum Kabupaten Klungkung, Bagian Hukum Kabupaten Jembrana, Bagian Hukum Kabupaten Karangasem, JFT Analis Keimigrasian dan JFT Perancang Kanwil Kemenkumham Bali. Dalam laporan ketua panitia kegiatan (I Gusti Putu Milawati) menyampaikan tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman mengenai eksistensi dan perkembangan hukum adat di Bali serta mengetahui implementasi dan substansi mengenai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

DOKUMENTASI KEGIATAN:7 BIMTEK KANIMDPS.jpeg2

Denpasar - Rabu, 7 Agustus 2019 pukul 09.00 Wita Bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, dilakasanakan kegiatan Bimtek dalam rangka Peningkatan Kompetensi Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2019 dengan tema “Kajian Yuridis Terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Bapak Sutrisno) yang sebelumnya dalam sambutannya menyampaikan agar seluruh peserta serius dalam mengikuti materi yang akan diberikan para narasumber karena jika dibandingkan dengan daerah lain, Bali merupakan daerah yang sangat unik, yang banyak memiliki nilai-nilai spiritual dan bisa tumbuh berkembang oleh karena itu perlu adanya orang yang berkompeten dalam membentuk peraturan-peraturan agar tidak bertentangan dengan aturan adatnya. Adapun narasumber selain dari Kanwil Kemenkumham Bali juga dari Akademisi Universitas Udayana (Prof. Dr. I Wayan Windia, SH.,M.Si.) dan Kepala Biro Hukum Provinsi Bali (Ida Bagus Gede Sudarsana, SH.) dengan moderator Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (ibu Sutirah). Kegiatan ini diikuti oleh 30 (tiga puluh) orang peserta dari Biro Hukum Provinsi Bali, DPRD Provinsi Bali, DPRD Kota Denpasar, DPRD Kabupaten Badung, Bagian Hukum Kota Denpasar, Bagian Hukum Kabupaten Badung, Bagian Hukum Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Kabupaten Tabanan, Bagian Hukum Kabupaten Bangli, Bagian Hukum Kabupaten Gianyar, Bagian Hukum Kabupaten Klungkung, Bagian Hukum Kabupaten Jembrana, Bagian Hukum Kabupaten Karangasem, JFT Analis Keimigrasian dan JFT Perancang Kanwil Kemenkumham Bali. Dalam laporan ketua panitia kegiatan (I Gusti Putu Milawati) menyampaikan tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman mengenai eksistensi dan perkembangan hukum adat di Bali serta mengetahui implementasi dan substansi mengenai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Cetak   E-mail