Focus Group Discussion Rancangan Undang-Undang Tentang Narkotika

FGD Rancangan Undang Narkotika

Denpasar (5/4/2017) - Maraknya peredaran gelap narkotika serta penyalahgunaannya membuat aparat penegak hukum maupun masyarakat terus melakukan berbagai cara atau upaya untuk memeranginya, salah satunya melalui perbaikan-perbaikan dari segi regulasi. Untuk membahas hal tersebut, maka pada hari ini Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan RI bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM khususnya Divisi Pelayanan Hukum telah menyelenggarakan acara Focus Group Discussion Rancangan Undang-Undang Tentang Narkotika yang bertempat  di Hotel Sanur Paradise Denpasar, pukul 09.00 Wita. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali (Ida Bagus K. Adnyana) didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sutirah). Kegiatan FGD ini berlangsung selama 1 (satu) hari yang diikuti oleh 30 (tiga puluh) orang peserta yang terdiri dari unsur Kepolisian Daerah Propinsi Bali, Kejaksaan Tinggi Propinsi Bali, Badan Narkotika Nasional Propinsi Bali, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di jajaran Kanwil Bali serta para Perancang Perundang-Undangan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. Acara Focus Group Discussion mengundang 3 (tiga) orang narasumber diantaranya dari Badan Narkotika Nasional Pusat dan Propinsi serta Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan RI.

 


Cetak   E-mail