Ka. Kanwil Bali Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Notaris, PAW MPD dan PPNS di Bidang Keimigrasian

Pelantikan Notaris dan PAW 1

Denpasar - Bertempat di Aula Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali pukul 13.00 Wita, Ka. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali melantik dan mengambil sumpah jabatan Notaris, Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah dan PPNS di Bidang Keimigrasian. Pelantikan Notaris ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengangkatan Notaris yang melantik 7 (tujuh) orang notaris dengan wilayah kerja Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Badung. Pelantikan Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali tentang pemeberhentian dan pengangkatan Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Karangasem. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Ida Bagus K. Adnyana) juga melantik dan mengambil sumpah jabatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Bidang Keimigrasian yang melantik 4 (empat) orang petugas Imigrasi di jajaran Kementerian Hukum dan HAM Bali dengan wilayah kerja seluruh Indonesia.

Pada kesempatan tersebut Ka. Kanwil Bali berpesan kepada PPNS yang diberikan wewenang oleh undang- undang untuk melakukan tugas yang salah satunya pengawasan keimigrasian, memiliki inovasi serta motivasi kerja tinggi sehingga dapat menghasilkan SDM yang handal dan profesional. Beliau juga menghimbau kepada Notaris yang diambil sumpah agar tidak pernah melanggar sumpah yang diucapkan. Menjalankan kewenangan dan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam peraturan perundang- undangan dengan penuh tanggung jawab, jujur, berwibawa dalam menjaga martabat jabatan yang dipangku. Dan selain itu diharapkan agar selalu mengikuti perkembangan hukum dan perundang- undangan yang berlaku. Begitu pula kepada Pengganti Antar Waktu Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Karangasem dan PPNS Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Klas I Khusus Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Klas I Denpasar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara amanah berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Plantikan Notaris dan PAW 2

Cetak